Struktur Organisasi Kecamatan Gondanglegi Tahun 2022

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  2. Sekretaris Kecamatan membantu Camat dalam memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Sub Bagian Program Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Kecamatan.
  4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Keungan dan Aset  Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, informasi kehumasan dan kepegawaian dilingkungan Kecamatan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan.
  5. Seksi Pemerintahan membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrsi publik, kependudukan, huku dan perundang-undangan, perimbangan keuangan daerah dan pasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan serta melaksanakan tugastugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.
  7. Seksi kesejahteraan  Sosial dan Kepemudaan  Membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelasanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan kesejahtraan sosial dan kebudayaan.
  8. Seksi Pembangunan dan  Pemberdayaan Masyarakat membantu Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan dan palaksaan tugas Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
  9. Seksi Pelayanan Publik Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan tekhnis operasional serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaran pemeliharaan sarana umum dan Pelayanan Publik ( PATEN ).

 

Fungsi 

1. Camat

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  • Membinan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
  • Melaksanakan pelayanaan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanankan pemerintahan Desa/Kelurahan.

2. Sekretarit Kecamatan

  • Pemyelenggaraan Kegiatan administrasi umum dan ketata usahaan
  • Penyelenggaraan persiapan penyusunan anggaran Kecamatan
  • Penetapan penyusunan kegiatan dan pengendalian kecamatan
  • Penetapan pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian Kecamatan.
  • Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tata laksana dilingkungan kecamatan
  • Penyelenggaraan informasi dan kehumasan.
  • Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum dilingkungan kecamatan
  • Pengkoordinasian administrasi pelayanan publik dibidang penyelenggaraan pemerinyahan daerah diwilayah kecamatan
  • Fasilitasi penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat daerah lainnya diwilayah kecamatan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, DPRD, Pemerintah, pemerintah propinsi dan intansi terkait dibidang pengelolaan kesekertariatan kecamatan.

3. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi & Program

  • Pelaksanaan penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan daerah diwilayah kecamatan
  • Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan progran kerja  kecamatan.
  • Pengkoordinasian rencana dan progran kegiatan Prerangkat Daerah lainnya di wilayah Kecanatan.
  • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan.
  • Pelaksanaan penyusunan rencasna strategis kecamatan
  • Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan penunjang pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta peleporan peleksanaan tugas.
  • Fasilitasi pembinaan dan pengendalian kegiatan dan progran yang dilaksanakan perangkat daerah di kecamatan.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program dengan sub unit kerja lain di lingkukngan kecamatan. 

4. Sub Bagian Umum Kepegawaian, Keuangan dan Aset.

  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, informasi kehumasan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan ketatausahaan kecamatan.
  • Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumen dan kearsipan kecamatan
  • Peleksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.
  • Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan embinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan kecamatan.
  • Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas, pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas.
  • Pelaksanaan informasi dan peleyanan hubungan masyarakat , pengurusan kerumahtanggaan , keamanan dan ketertiban kantor.
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor , gedung kantor, kendaraan dinas dan aset kecamatan lainnya.
  • Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor.
  • Peleksanaan pengadaan, penyiapan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor.
  • Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kecamatan.
  • Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan paerundangundangan.
  • Pelaksanaan pengumpulan , pengolahan, penyiapan dan pemeliharaan data serta dekumentasi kepegawaian.
  • Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai.
  • Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala , pensiun dan pemberiaan penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
  • Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihanstruktural, tehnis dan fungsional serta ujian dinas.
  • Pasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
  • Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai.
  • Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP – 3, DUK, sumpah / junji pegawai.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Peleksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • Peleksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan.      

5. Keuangan

  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan
  • Peleksanaan pengumpulan bahan anggaran kecamatan.
  • Peleksanaan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja dan pembiyayaan kecamatan.
  • Peleksanaan penyusunan dan pengkoodinasiaan pembuatan daftar gaji serta tunjangan daerah.
  • Perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan.
  • Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiyaan kecamata
  • Pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akutansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiyaan kecamatan.
  • Pelaksanaan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiyaan kecamatan.
  • Pelaksanaasn penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan

6. Seksi Pemerintahan

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. 
  • Pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
  • Pelaksanaan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemberiaan rekomendasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan otonomi daerah, politik, dalam negeri dan administrasi publik serta kependudukan.
  • Peleksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengunpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan. 
  • Peleksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Peleksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan, organisasi kemesyarakatan di desa dan / atau kelurahan.
  • Peleksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait lainnya.

7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pemerintahan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati diwilayah Kecamatan.
  • Pembinaan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta serta bantuan pelaksanaan operasional Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Bupati.
  • Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas.
  • Pelaksanaan fasilitasi dan koodinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan peraturan daerah dengan instansi terkait.
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan PEMILU dengan instansi terkait
  • Pengkoordinasian dan pembinaan pengendalian dan ketentraman dan ketrtiban umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas nya
  • Pelaksanaan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan instansi terkait lainnya.

8. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan kesejahtraan sosial dan kebudayaan
  • Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.
  • Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang pendidikan, budaya dan pariwisata.
  • Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang kesejahtraan sosial
  • Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi dibidang pemuda dan olahraga
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.
  • Pelaksanaan koordinasi sosial dan budaya dengan Sub Unit kerja lain di lingkungan Kecamatan.  

9. Seksi Pembangunan dan  Pemberdayaan Masyarakat

  • Penyusunan  rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan pemberian perijinan penetapan / penyelenggaraan , fasilitasi, pembinaan , rekomendasi, pengendalian pengkoordinasian di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan.
  • Peleksanaan pemberiaan perijinan , penetapan / penyelenggaraan , fasilitasi, pembinaan, rekomendasi, pengendalian, pengkoordinasian di bidang pertambangan dan energi.
  • Peleksanaan fasilitasi , pembinaan dan pengkoordinasian di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.
  • Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perijinan di bidang perdagangan, perkoperasian dan perekonomian masyarakat.
  • Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan serta pengkoordinasian pemberian perijinan di bidang kesehatan.
  • Pelaksanaan koordinasi tehnis operasional pelaksanaan tugas UPTD dan UPT dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit kerja lain dui lingkungan kecamatan.

10. Seksi Pelayanan Publik

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana umum.
  • Pelaksanaan fasilitasi pembinaan ,rekomendasi,pengendalian dan koordinasi pengumpulan data di bidang penataan ruang dan permukiman.
  • Pelaksanaan pemberian perijinan , penetapan / penyelenggaraan , fasilitasi, pembinaan, rekomendasi, pengendalian dan koordinasi opengumpulan data di bidang jalan, jembatan dan pengairan.
  • Pelaksanaan pemberian perijinan , penetapan / penyelenggaraan, fasitasi, pebinaan, pemberian rekomendasi , pengawasan / pengendalian pengumpulan data di bidang perhubungan serta pos dan telekomunikasi.
  • Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan, penyelenggaraan, fasilitasi , pembinaan, pemberiaan rekomendasi, pengawasan / pengendalian dan koordinasi pengumpulan data di bidang lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan.