OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER DI DESA KETAWANG
GONDANGLEGI- Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Jumat (18/3/22) pagi dilaksanakan di Depan Kantor Desa Ketawang . Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Anggota Kapolsek Gondanglegi.
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum dan pengendara Roda 2 yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gondanglegi. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.
Anggota Polsek mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.