ZOOM MEETING PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT BERSAMA FORKOMPIMDA KABUPATEN MALANG
GONDANGLEGI- Pemerintah Kabupaten Malang menerapkan PPKM Darurat sesuai aturan baru yang dibuat mulai 3 Juli 2021. Sejumlah aturan diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan, lampu jalanan akan dimatikan pada pukul 20:00 WIB.
"Mulai nanti malam seluruh penerangan jalan akan dimatikan mulai jam 20.00 WIB sampai besok paginya dan tolong camat untuk saling koodinasi dengan Muspika," ujar Sanusi saat rapat koordinasi PPKM Darurat, Sabtu (3/6/2021).
Sanusi menegaskan aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama, dengan tujuan menurunkan lonjakan kasus corona.
"Sesuai Inmendagri No 16 2021 kita semua harus benar -benar melaksakan instruksi ini. Saat ini tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi, dan tentunya agar para Camat betul - betul bekerja sama dengan muspika dan para kades (kepala desa) di wilayahnya," jelas Sanusi.
Peraturan-peraturan pembatasan kegiatan yang selama ini kurang tampak penerapannya, kini digiatkan kembali.
"Saat PPKM Darurat untuk Fasum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainya untuk ditutup sementara. Sedangkan kegiatan pernikahan maksimal 50 orang dan tidak makan ditempat," bebernya.
Politisi PDIP ini kembali mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker.
"Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW tetap dilaksanakan," tegas Sanusi.