SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM RUMAH RESTORASI JUSTICE KECAMATAN GONDANGLEGI
GONDANGLEGI – Kamis, 13 Oktober 2022 Masyarakat Kecamatan Gondanglegi kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice di Desa Putat Kidul, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya tindak pidana umum, tanpa harus melalui tahap persidangan.
Jaksa bagian wilayah Kecamatan Gondanglegi Juni Ratnasari,SH, menjelaskan, Rumah Restorative Justice dibentuk berkat inisiasi dari Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Wilayah Kecamatan Gondanglegi , sebagai sarana penyelesaian tindak pidana umum yang sering dialami masyarakat. Harapannya, Rumah Restorative Justice dapat membantu warga dan pemerintah untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat.
“Tugas saya hanya membantu, andai kata ada permasalahan, masyarakat tidak harus menyelesaikannya hingga ke jalur hukum,” ungkapnya, di Kantor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan masalah hukum melalui Rumah Restorative Justice.
“Yang utama pidum (pidana umum), kerugian tidak boleh melebihi Rp2,5 juta, mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat, pelaku dan korban dilibatkan, serta menghadirkan aparat penegak hukum,” terangnya.
Camat Gondanglegi Drs. Ahmad Muwassi' Arif,M.Si mengatakan, tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice Di Desa Putat Kidul untuk wilayah kecamatn Gondanglegi ini adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai.
Ia memastikan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorasi Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Ketika penyelesaian suatu masalah dilakukan di tingkat desa, pasti ada upaya-upaya perdamaian. Fungsi kejaksaan di sini ketika ada permasalahan, (kami) berupaya untuk memulihkan keadaan seperti semula dan memunculkan keadilan bagi pihak-pihak yang telah sepakat di Rumah Restorative Justice,” tegasnya.