OPERASI YUSTISI PEMAKAIAN MASKER DI KECAMATAN GONDANGLEGI
Gondanglegi , Operasi Gabungan Yustisi Giat Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Penertiban Pemakaian Masker dan Pencegahan Covid 19 yang sesuai dengan Perbup No 20 Tahun 2020 Pasal 38.dan Penerapan Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020 di depan Kantor Kecamatan Gondanglegi Senin ,02/11/2020. Dalam Operasi Yustisi dengan Personil dari Polsek Gondanglegi , Koramil Gondanglegi, Dinas Perhubungan, Kasi Tramtib Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang .
Dalam Operasi Penertiban Pemakaian Masker masih ditemui Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan Kesadaran untuk memakai Masker, dan langsung diberi teguran serta hukuman sosial bagi pelanggar yang lain.
Tindakan yang dilakukan :
1. Penghentian kendaraan roda 2, jika di ketahui tidak memakai masker.
2. Pemeriksaan suhu pelanggar
3. Pencatatan biodata Pelanggar
4. Melakukan penindakan dengan cara sosialisasi penegasan tentang Perpres No. 6 Tahun 2020, dan bahayanya jika tdk menggunakan masker.
Masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi tanpa masker, dengan jumlah kendaraan roda dua 10 motor dan pelanggar tidak menggunakan masker 10 orang. Operasi Gabungan Yustisi berjalan dengan Humanis, aman dan lancar.