Detail Berita

OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

GONDANGLEGI- Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi ringan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Selasa (22/2/22) pagi dilaksanakan di Depan Kantor Polsek Gondanglegi. Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Anggota Kapolsek Gondanglegi bersama dengan anggota Koramil 0818/19 , Angota Dishub dan Anggota Kecamatan Gondanglegi .

Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum  yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gondanglegi. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.

Kapolsek Gondanglegi mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.

Anggota TNI  Kecamatan Gondanglegi menambahkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker

Berita Lain