Detail Berita

SELAMAT HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA) TAHUN 2021

GONDANGLEGI- Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi,” dari Bahasa Latin itulah kemudian turun ke banyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt; Bahasa Prancis yaitu corruption; dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa Indonesia, korupsi (KPK RI, 2015).

Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas.

Agar kita terhindar dari tindakan korupsi, baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindak pidana korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis korupsi. Secara lengkap, ketujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi tersebut adalah:

  1. Merugikan keuangan negara;
  2. Suap-menyuap;
  3. Penggelapan dalam jabatan;
  4. Pemerasan;
  5. Perbuatan curang;
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
  7. Gratifikasi.

Sebagai upaya menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat telah ditetapkan bahwa tanggal 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyelenggarakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi".

#AYO KITA BRANTAS KORUPSI#

 

 

Berita Lain