Detail Berita

OPERASI YUSTISI PPKM LEVEL 4 DESA PUTAT LOR

GONDANGLEGI- Pemerintah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. dengan melakukan kegiatan operasi yustisi di wilayah kecamatan gondanglegi kegiatan yustisi ini dilaksanakan dua kali sehari pagi dan malam Padahal, wilayah tersebut masuk dalam kriteria PPKM level 3. 
 
"Kita masuk Level 3, tapi rapatnya kalau dilihat dari Instrusksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 22 kemarin itu kita penanganannya hampir sama seperti sama Level 4," Kata Camat Gondanglegi (Prestiya Yunika), Kamis 6/8/21 
 
Yunika  menerangkan, PPKM level 3 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali yang diterbitkan pada 20 Juli 2021. Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Malang masuk dalam kategori level 3.


 

Berita Lain