PENYULUHAN HUKUM DI DESA UREK- UREK
GONDANGLEGI- Rabu (10/11/2021), Bertempat di Kantor Desa Urek- Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang , Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman terkait norma-norma hukum. di awali dengan semarak tepuk kadarkum yang diikuti oleh seluruh peserta sebelum penyampaian materi oleh narasumber.
Materi pertama disampaikan oleh bagian hukum tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dimasa pandemi Covid-19 ini salah satu upaya Pemerintah dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya dari Corona Virus Disiase (Covid-19). Yang mana Pemerintah tidak henti-hentinya untuk memberikan informasi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat akan bahayanya Virus Corona, Kementerian Hukum juga tidak kenal lelah untuk terus menggerakkan setiap individu maupun golongan untuk menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh.