MUSDES PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA SEPANJANG
GONDANGLEGI-Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Merujuk uraian penjelasan mengenai manfaat, tujuan dan fungsi serta prinsip - prinsip BUMDES maka Pemeritah Desa Sepanjang menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Sepanjang hari Selasa, 4 Oktober 2022 dengan musyawarah menghasilkan nama BUMDES "SEPANJANG MANTAP" dalam kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gondanglegi, Ketua BPD dan LPMD beserta anggota, Kepala Desa dan seluruh perangkat Desa Sepanjang.